Cegah Demam Berdarah Bersama Baygon

Setiap kali mendengar slogan “Baygon Jaminan Mutu,” kita akan teringat dengan sebuah merk anti nyamuk yang sudah sejak lama dipercaya masyarakat Indonesia untuk membasmi nyamuk. PT Johnson Home Hygiene Products (PT JHHP) selaku produsen Baygon yang peduli atas perlindungan terhadap nyamuk dan kebersihan lingkungan masyarakat berinisiatif mengajak masyarakat berperan aktif dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) yang dimulai dari diri sendiri melalui Gerakan Nasional Cegah Demam Berdarah.

Program sosial Baygon yang mengajak masyarakat untuk bertindak sebagai juru pemantau jentik (Jumantik) bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. Mengingat masih tingginya angka kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di beberapa kota besar di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Semarang.

“Kami peduli atas tingginya angka kasus DBD di Indonesia setiap tahun akibat kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) yang dimulai dari diri sendiri,” ungkap Marketing Director PT JHHP Hirajati Natawiria

Dalam mewujudkan kepedulian kami, lanjut Hirajati, sebagai produsen anti nyamuk yang telah dipercaya oleh masyarakat serta sebagai upaya yang berkelanjutan. Tahun ini Baygon menyelenggarakan Gerakan Nasional Cegah Demam Berdarah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan kota setempat.

Sepanjang tahun 2009 saja, di DKI Jakarta tercatat 18.366 kasus DBD dengan angka kematian sebanyak 37 jiwa, disusul dengan kota-kota besar lainnya seperti Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Semarang.

Baygon bersama Dinas Kesehatan setempat melaksanakan rangkaian program Gerakan Nasional Cegah Demam Berdarah diisi dengan kegiatan program perekrutan dan pelatihan jadi Jumantik. Para Jumantik baru inilah yang nantinya akan dilatih oleh para kelompok Jumantik yang telah dibentuk oleh Dinkes sebelumnya di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Semarang selama Februari 2010.

Puncak acara Gerakan Nasional Cegah Demam Berdarah akan dilaksanakan di Senayan, hari Minggu, 7 Maret 2010. Jumlah jumantik yang diharapkan dapat direkrut dalam program ini adalah sekitar 5.000 orang.

Setelah Jumantik yang direkrut dari masyarakat telah terbentuk, kampanye akan diisi dengan Program pemantauan Jumantik “Bersih-Bersih” di perumahan tingkat kelurahan mulai Maret hingga Juni 2010 di Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Semarang.

Baygon mengajak masyarakat untuk ikut peduli atas pencegahan demam berdarah melalui program konsumen, yaitu setiap pembelian Baygon pencegah demam berdarah Aerosol, konsumen secara otomatis menyumbang Rp 2.000, pencegah demam berdarah Bakar/Coil Rp 100 dan pencegah demam berdarah MAT Elektrik sebesar Rp 500.

Pengumpulan dana juga akan dilakukan melalui situs jejaring sosial Facebook, dimana Baygon akan mengalokasikan Rp 500 untuk setiap orang yang bergabung dalam cause/ grup “Gerakan Nasional Cegah Demam Berdarah”. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membantu memberantas demam berdarah dengan pemberian layanan fogging gratis dan penyuluhan 3M PLUS di lima kota, yaitu Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Surabaya, dan Semarang oleh Obor Berkat Indonesia.

Pengukuran kesuksesan kinerja Jumantik yang direkrut dari masyarakat akan dilombakan dalam “Kompetisi Kelurahan Bebas Demam Berdarah Terbaik” pada bulan Juni 2010. Dinkes akan berperan serta dalam penilaian deteksi keberhasilan area melalui indeks Angka Bebas Jentik (ABJ).

Wah, jika semua merk anti nyamuk melakukan hal yang sama, demam berdarah di Indonesia pasti berkurang. Baygon memang jaminan mutu dach…!

Pelajaran dari Bengkulu Selatan

Menjelang 252 pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia pada tahun ini, ada satu yang belum masuk hitungan: pemungutan suara ulang pilkada Bengkulu Selatan. Jadi, pilkada sepanjang 2010 ini akan mencapai 253 kali. Sebenarnya pilkada BengSel berlangsung pada 2008. Namun, karena muncul persoalan berkepanjangan, sudah dua kali pemungutan suara dijadwalkan ulang.

Perkembangan terakhir, penetapan Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemungutan suara ulang pilkada BengSel paling lambat pada 7 April 2010. Tak ada kepastian hukum apakah pemungutan suara ulang itu pun dapat berlangsung atau tidak. Kepastian hukum, salah satunya ditentukan oleh sanksi bagi yang melanggar ketentuan. Namun, putusan MK pada Januari 2009 yang menjadwalkan pemungutan suara ulang pada Januari 2010 berlalu begitu saja tanpa sanksi apapun. MK malah mengeluarkan ketetapan yang memungkinkan penguluran waktu pemungutan suara ulang paling lambat pada 7 April 2010. Ketetapan yang keluar pada akhir 2009 pun tak menegaskan sanksi apapun jika pemungutan suara ulang itu tak juga terlaksana.

Ini adalah pelajaran berharga untuk para pemangku kepentingan pilkada, baik kontestan, konstituen, regulator, pengawas, maupun penyelenggara di berbagai tingkatan. Paling tidak, sengkarut persoalan hukum dapat membuat proses pilkada menjadi soal berkepanjangan.

Sebagai kilas balik, sidang MK pada 8 Januari 2009 membatalkan kemenangan pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan (diusung PDIP, PKPI, PPP dan PKPB) dalam pilkada Kabupaten BengSel. Dalam sidang yang membacakan putusan Perkara 57/PHPU.D-VI/2008 itu, selanjutnya MK memerintahkan agar KPU BengSel menggelar pemungutan suara ulang untuk setiap pasangan calon. “Kecuali pasangan calon nomor urut 7 (Dirwan Mahmud dan Hartawan),” tegas majelis. Pemungutan suara ulang selambat-lambatnya harus diselenggarakan satu tahun sejak putusan ini diucapkan.

Perkara tersebut diajukan Reskan Effendi dan Rohidin Mersyah (diusung partai Golkar, PKS dan PNI Marhaen) pesaing Dirwan Mahmud dan Hartawan yang memenangi Pilkada dua putaran pada 2008 itu. Menurut MK H Dirwan Mahmud terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan yang diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun.

Dengan demikian, Dirwan tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi Pasangan Calon dalam pilkada kabupaten yang beribu kota di Manna ini. Karena itu, lanjut Mahfud, keikutsertaan Dirwan Mahmud sejak semula adalah batal demi hukum (void ab initio). Apabila sejak awal Dirwan Mahmud tidak menjadi peserta dalam pilkada sudah pasti konfigurasi perolehan suara masing-masing pasangan calon akan berbeda dengan yang diperoleh pada pilkada putaran pertama maupun putaran kedua.

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Moh Mahfud MD mungkin tak akan bisa dilupakan oleh Dirwan seumur hidup. Kemenangan Dirwan dalam pilkada Kabupaten BengSel yang sudah di depan mata malah dibatalkan MK. “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) pilkada Kabupaten BengSel untuk periode 2008-2013,” ujar Mahfud.

Sikap tegas MK diambil karena Dirwan sebenarnya tak memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Dirwan pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang selama tujuh tahun. Di LP Cipinang, Dirwan menggunakan nama samaran Roy Irawan bin Mahmud Amran.

Pembuktian Dirwan adalah orang yang sama dengan Roy Irawan sempat berlangsung alot. Pada sidang sebelumnya, tiga orang saksi yang mengaku pernah satu penjara dengan Roy alias Dirwan dihadirkan. Selain itu, empat petugas LP Cipinang, tempat Dirwan bermukim dari 1985 hingga 1992, juga ikut memberikan kesaksian.

MK menilai keikutsertaan Dirwan pada pilkada BengSel tidak sah. Pasal 58 huruf f UU Pemerintah Daerah menyebutkan ‘Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik yang memenuhi syarat: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. “Pihak terkait H Dirwan Mahmud terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi pasangan calon dalam pilkada Kabupaten BengSel karena terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan, yang diancam dengan hukuman lebih dari 5 (lima) tahun,” jelas Mahfud saat membaca konklusi putusan.

Lolosnya Dirwan sebagai calon bupati, menurut MK, merupakan kesalahan penyelenggara pilkada. KPU Bengkulu Selatan dan Panwaslu Kabupaten BengSel yang telah melalaikan tugas karena tidak pernah memproses secara sungguh-sungguh laporan yang diterima tentang latar belakang Dirwan. “Kelalain tersebut menyebabkan seharusnya pihak terkait (Dirwan) tidak berhak ikut, dan karenanya keikutsertaannya sejak semula adalah batal demi hukum atau void ab initio,” ujar Mahfud.

Kuasa Hukum KPU BengSel Usin Abdisyah Putra Sembiring yang kecewa dengan putusan ini menolak bila KPU BengSel dianggap lalai. “KPU BengSel telah melakukan verifikasi,” tuturnya.

Usin mengakui verifikasi memang dilakukan di Pengadilan Negeri domisili Dirwan. Padahal, vonis yang dijatuhkan kepada Dirwan berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur tempat tindak pidana berlangsung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dirwan, Arteria Dahlan menilai putusan ini telah mencederai nilai-nilai demokrasi. Dengan perintah pilkada ulang ini, lanjutnya, MK telah menafikan suara rakyat. ‘Suara Tuhan’ itu telah dibatalkan oleh MK. Apalagi, isu Dirwan merupakan mantan napi sudah beredar sejak awal pencalonan. “Tapi buktinya masyarakat tetap memilih Dirwan,” tuturnya.

Pendapat berbeda

Putusan Pilkada BengSel ini tak diambil dengan suara bulat. Hakim Konstitusi Achmad Sodiki menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Sodiki meminta agar pasal 58 huruf f itu tidak ditafsirkan secara letterlijk. Bila ditafsirkan seperti itu, maka seseorang yang pernah dipidana lebih dari lima tahun telah dibuat ‘cacat’ seumur hidup dan tidak mungkin ada kesempatan menduduki jabatan politik lagi, seperti kepala daerah.

Menurut Sodiki, hukum mempunyai dua orientasi, yaitu masa lalu dan masa yang akan datang. Dengan demikian, lanjutnya, masa lalu terpidana yang gelap harus memungkinkan dia mempunyai masa depan yang terang. “Karena masa depan yang terang, yang cerah, dan yang membahagiakan adalah hak setiap manusia,” tuturnya.

“Pasal 58 huruf f UU 32/2004 seyogianya ditinjau kembali kegunaannya atau ditafsirkan secara sedemikian rupa yang mencerminkan kearifan (wisdom) untuk memberikan masa depan narapidana yang lebih cerah dan manusiawi,” ujar Sodiki.

Putusan MK ini memang bersifat final dan mengikat. Namun, Usin masih melihat celah setelah mendengarkan dissenting opinion hakim Achmad Sodiki. Usin menyarankan agar pihak Dirwan mengajukan uji materi Pasal 58 huruf f itu ke MK. “Jeda waktu satu tahun ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan upaya hukum lain,” tutur advokat yang berasal dari Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) itu.

Berdasarkan catatan, syarat belum pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih untuk menduduki jabatan publik dalam sejumlah UU memang pernah diuji di MK. Kala itu, Budiman Sudjatmiko dan Henry Yosodiningrat mempersoalkan lima UU yang memuat ketentuan itu. MK memutus ketentuan tersebut konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional.

Dirwan mengikuti pemilihan kepala daerah Kabupaten BengSel periode 2009-2014 yang telah dilaksanakan 15 Oktober 2008 lalu. Pilkada idu diikuti sembilan pasang calon kepala daerah dan berlanjut pada putaran kedua yang akan dilaksanakan pada 6 Desember 2008.

Namun, pada 27 November 2008, pihak Reskan Effendi mengadukan dugaan pemalsuan data dan pembohongan publik. Laporan itu disampaikan Sekretaris Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional dan Informasi Negara Daerah Bengkulu, Anwar Sanusi, di Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

“Jelas dia (Dirwan) sebagai calon bupati telah memalsukan data-data yang digunakan untuk mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari kepolisian dan surat keterangan tidak pernah dihukum yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri,” kata Anwar. Berdasarkan hasil temuan masyarakat, lanjut Anwar, Dirwan Mahmud bin Mahmud Amran alias Roy Irawan tersangkut masalah tindak pidana, yang sudah jatuh vonis dan dijalaninya lebih dari lima tahun di LP Cipinang.

Menurut dia, Dirwan tidak memenuhi Undang-Undang No 32 tahun 2004 pasal 58 huruf F. Akhirnya perkara pun bergulir ke Mahkamah Konstitusi dan berakhir seperti ini. Namun, hingga setahun sejak putusan dibacakan, memang tak akan pernah ada pilkada ulang paling lambat Januari 2009. Apalagi pada 2009 MK memperpanjang batas waktu pemungutan suara ulang paling lambat pada 7 April 2009.

Sebelumnya, pada 7 Desember 2009, KPU BengSel datang ke MK untuk mengungkapkan ketiadaan dana untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Ketua KPU BengSel Juli Hartono mengungkapkan pihaknya memohon pertimbangan MK terkait kemungkinan terlampauinya batas waktu yang diberikan oleh MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut.

“Apakah setelah melewati batas, pelaksanaan pemungutasn suara ulang di tahun 2010 memiliki dasar hukum karena telah melewati batas maksimal dari putusan MK yakni satu tahun,” tanya Juli Harono. Saat ini, menurut Juli, KPU BengSel telah meminta anggaran untuk melaksanakan putusan MK tersebut akan tetapi masih dalam proses pembahasan di DPRD BengSel.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MK A Mukthie Fadjar menyatakan bahwa putusan MK memberikan waktu paling lambat satu tahun untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan asumsi cukup waktu. Hal itu tidak terlepas adanyan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2009.

“Pada dasarnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan wajib melaksanakan putusan MK. Untuk permasalahan anggaran dana itu bukan wewenang MK untuk membahasnya. KPU mulai dari Kabupaten sampai Pusat beserta Pemda, DPRD BengSel harus segera menemukan solusinya,” kata Mukhtie.

Mukthie juga mengingatkan bahwa MK tidak bisa memaksakan dan tidak memiliki juru paksa atas putusan MK. Namun, pemungutan suara ulang harus tetap dilaksanakan secepatnya agar tidak muncul permasalahan baru lagi karena terlalu lama. Menurut Mukthie, sebenarnya apabila anggaran sudah disahkan Desember 2009 maka pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan pada 7 januari 2010 sehingga tidak melanggar putusan MK.

Perintah MK menurut Muktie, belum mampu dilaksanakan karena tidak adanya anggaran dan bukan karena KPU beserta Pemda setempat tidak mau melaksanakan putusan. “Jadi apakah nanti ada penetapan penundaan atas pelaksanaan putusan MK kita lihat saja nanti. Tapi jangan melupakan bahwa KPU dan Pemda BengSel harus memiliki itikad baik untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang,” tegasnya.

Ternyata penetapan itu keluar. Maka pasangan Redho pun mengajukan gugatan. Walhasil, kisruh pilkada BengSel terus berkepanjangan.

Setelah MK memperpanjang waktu pemungutan suara ulang pilkada atas keinginan KPU BengSel, pasangan calon bupati dan wwakil bupati BengSel H Reskan Effendi SE dan Dr drh Rohidin Mersyah MMA (Redho) pun mengajukan gugatan ke MK atas ketetapan itu.

“Gugatan ini kami ajukan Senin, 4 Januari 2009, dan ditembuskan juga kepada Komisi II dan III DPR RI serta DPP partai pengusung (Golkar, PKS, PBB, dan PNI Marhaenisme,” ungkap Reskan Effendi. Menurut dia, tembusan ini bertujuan agar putusan MK juga diawasi pelaksanaannya sehingga kasus serupa BengSel tidak terulang.

Reskan menjelaskan, Putusan MK No 57/PHPU.D-VI/2008 dalam perkara Perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten BengSel yang dibacakan pada Rabu 7 Januari 2009 memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten BengSel untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H Dirwan Mahmud dan H Hartawan SH) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan. Namun, putusan ini dipastikan tidak terlaksana.

Sebaliknya, MK mengeluarkan Ketetapan No. 57/PHPU.D-VI/2008 pada 29 Desember 2009 yang mengabulkan permohonan KPU Kabupaten BengSel untuk memperpanjang pelaksanaan Putusan MK sampai dengan 7 April 2010. Dengan keluarnya ketetapan baru itu, pasangan Redho merasa dirugikan dan mengajukan gugatan baru ke MK.

“Alasan kami mengajukan gugatan ulang antara lain mempertanyakan sifat final putusan MK yang dianulir oleh dirinya sendiri melalui ketetapan,” ungkap calon bupati Rohidin Mersyah kepada Rakyat Merdeka. Menurut dia, ketetapan yang keluar pada 29 Desember itu dapat menjadi preseden buruk berupa pengabaian putusan MK oleh pihak yang wajib melaksanakannya.

Tanda-tanda pengabaian itu, kata Rohidin, sudah tampak karena Pemkab BengSel dan DPRD setempat tidak menganggarkan pelaksanaan pemungutan suara ulang. “Jadi kami juga membantah alasan KPU BengSel yang menyatakan ketiadaan dana,” ungkapnya.

Rohidin juga mengingatkan bahwa pengunduran waktu pemungutan ulang melalui penetapan MK perlu diuji kesahihannya. Alasannya, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan revisinya, UU No 12 Tahun 2008 belum mengatur secara tegas soal pengunduran waktu ini.

Ia juga menyayangkan bahwa ketetapan MK mengenai perpanjangan waktu pemungutan suara ulang hingga April 2010 ini tidak melibatkan para pihak terkait, antara lain kontestan pilkada. “Sementara para calon sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti pemungutan suara ulang. Jelas kami dirugikan dengan keluarnya ketetapan MK ini,” ujarnya.

Selain itu, Reskan mengungkapkan, masyarakat BengSel akhirnya terseret dalam polemik mengenai putusan MK yang dinilai tidak tegas dan kurang konsisten. “Pengunduran waktu pemungutan suara ulang ini juga berpotensi konflik karena daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan KPUD didata 1,5 tahun lalu sehingga tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini,” sambungnya.

Selanjutnya Rohidin mengkhawatirkan ketetapan MK yang memperpanjang waktu pemungutan suara di BengSel pun dapat ditunda kembali pelaksanaannya. “Kami sudah sejak jauh-jauh hari mengingatkan KPU BengSel untuk melaksanakan keputusan MK tepat waktu. Namun kenyataannya seperti ini,” kata dia.

Di samping wacana yang berkembang, para pemangku kepentingan pilkada di seluruh Indonesia jelas perlu mengantisipasi kasus BengSel ini. Patut juga dipertanyakan, sanksi apa yang akan dikenakan kepada mereka yang melalaikan putusan MK. Layak pun dicatat bahwa caretaker, pelaksana tugas, Bupati BengSel adalah Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin yang mendelegasikannya kepada pelaksana harian Asnawi A Lamat.

Yang paling krusial sebenarnya adalah kapan kepastian hukum di Indonesia semakin menguat? Sudah puluhan tahun wacana kepastian hukum beredar di tengah publik, utamanya di kalangan bisnis. Ironisnya ketidakpastian hukum malah menjalar ke bidang lain. Kapan bangsa kita bisa mengurus dirinya sendiri secara pantas?

Apakah Pemda DKI Sudah Tidak Mampu Membangun Satu Ruang Kelas?

Komite Sekolah SDN Semanan 04 Pagi, Kalideres, Jakarta Barat, meminta sumbangan pembangunan ruang kelas 3 (tiga) kepada seluruh orangtua murid. Besarannya pun berbeda-beda, tetapi nominal terkecil per orangtua murid Rp 50 ribu. Pertanyaannya kini, apakah Pemda DKI Jakarta sudah tidak mampu membangun satu ruang kelas sehingga harus meminta-minta kepada orangtua murid?

Sekolah Dasar Negeri Semanan 04 Pagi yang berlokasi di perkampungan pinggiran kota DKI Jakarta melalui komite sekolah yang dibentuknya meminta-minta sumbangan kepada seluruh muridnya untuk pembangunan ruang kelas 3 (tiga). Pihak sekolah pun seolah hendak lepas tangan, edaran dari komite sekolah yang diberikan ke setiap murid melalui guru kelas tanpa tanda tangan Kepala Sekolah SDN Semanan 04 Sutardjo.

Padahal, tanpa adanya instruksi maupun informasi dari pihak sekolah mengenai kebutuhan ruang kelas 3 (tiga), komite sekolah tidak akan berani mengeluarkan edaran permintaan sumbangan. Dalam edarannya, komite sekolah yang juga berperan sebagai panitia pembangunan ruang kelas 3 (tiga) tertulis bahwa dana yang dibutuhkan dalam pembangunan ruang kelas 3 (tiga) tersebut berkisar Rp 93 juta.

Kepala SDN Semanan 04 Sutardjo pada saat pemilihan komite sekolah beberapa bulan lalu mengatakan bahwa pengajuan pembangunan ruang kelas 3 yang sangat dibutuhkan tersebut bila melalui prosedur ke Sudin Pendidikan Dasar Jakbar akan terlalu lama.

“Sudah lebih dari 3 (tiga) tahun murid kelas 3 (tiga) ruang kelasnya paralel. Jika tidak secepatnya, tahun pelajaran yang akan datang sekolah hanya akan menerima murid kelas satu sebanyak satu kelas saja,” ungkap Sutardjo kepada imediacyber.com.

Apapun alasannya, sekolah dasar negeri sepenuhnya menjadi tanggungjawab negara yang dalam hal ini adalah Pemda DKI Jakarta. Sehingga tidak dapat dibenarkan melakukan pungutan kepada orangtua murid. Apakah Pemda DKI sudah tidak mampu membangun satu ruang kelas? Terlalu…!

Tahu Petis Yudhistira, Camilan Penggugah Selera Khas Semarang

Ingin mencicipi cemilan “Tahu Petis” khas semarang? Tak perlu jauh-jauh datang ke kota yang terkenal dengan sambal petis dan lumpia ini, karena kini anda dapat mencicipi cemilan tradisional tersebut dengan mendatangi outlet Tahu Petis Yudhistira yang beralamat di Jalan Boulevard Raya Blok TT II/17, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut Wieke Anggraini, pemilik outlet tahu petis ini, dirinya telah mengeluti bisnis ini kurang lebih selama dua tahun, dan ternyata animo masyarakat terhadap cemilan ini cukup tinggi. Terbukti dengan dibukanya beberapa outlet Tahu Petis Yudhistira di Jakarta, seperti di Red Paper (Food Court Plaza Indonesia), D’Kana Food Stall (Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading), ITC Kuningan Ambasador (Kios Jembatan Lt.4), Swalayan Santa (Jalan Wolter Mongonsidi Kebayoran Baru) dan Indomart (Jalan Kejaksaan Pondok Bambu).

Ternyata usaha yang digeluti wanita ramah dan murah senyum ini membuahkan hasil. Selain bisnisnya yang maju dan usahanya untuk memperkenalkan makanan tradisional ke khalayak umum mendapatkan respon yang cukup bagus, terbukti dengan didapatnya penghargaan sebagai Juara II Lomba UKM (Usaha Kecil Dan Menengah) Femina 2008.

Mungkin sebagian dari anda belum mengenal cemilan tradisional khas Semarang ini, selain rasanya yang nikmat, penyajiannyapun cukup sederhana. Dengan menggoreng tahu pong putih sampai garing, kemudian tahu ini dibelah dua dan dilumuri dengan petis yang berbahan dasar udang.

Sensasi rasa dari cemilan ini terletak pada cairan berwarna hitam yang bernama petis. Petis merupakan produk olahan dari udang dengan campuran tepung dan bumbu racikan yang dibuat tanpa bahan pengawet dan telah di modivikasi pembuatannya.

Beri Efek Jera, Retribusi IMB Cengkareng Lampaui Target

Jumat, 21 Nopember 08 – oleh : Sunarya

Banyaknya pelanggaran ketentuan dan tata ruang yang terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, yang belakangan menjadi sorotan berdampak negatif bagi negara. Kusnadi, selaku Kasi P2B Cengkareng pun tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan upaya penertiban, ia pun tidak kehilangan akal. Langkah apa yang dilakukan Kusnadi?

Para pemilik bangunan yang diduga melanggar di wilayah Cengkareng setiap harinya selalu saja bertambah. Seksi P2B Cengkareng yang menangani khusus bidang pembangunan pun harus bekerja keras berupaya menertibkan.

Karena minimnya anggaran dari pusat untuk melakukan upaya paksa bongkar, Kusnadi mengambil kebijakan dengan mengenakan denda kepada para pemilik bangunan bermasalah. Kebijakan mengenakan denda kepada para pemilik bangunan bermasalah berimbas pada meningkatnya retribusi pendapatan wilayah Kecamatan Cengkareng. Sehingga, pendapatan retribusi IMB Cengkareng melampaui target senilai Rp 3,8 miliar.

Pelanggaran terjadi antara lain karena masyarakat memiliki lahan terbatas sehingga secara tidak langsung melakukan pelanggaran. Sebenarnya dalam hal ini instansi tata kota harus sudah berani melakukan evaluasi tata ruang sesuai dengan perkembangan kota. Karena diyakini saat ini jumlah penduduk semakin bertambah tetapi lahan semakin sempit.

Sehingga dalam permasalahan ini yang terkena dampak adalah instansi P2B. seperti contohnya di cengkareng. Setelah imediacyber melakukan investigasi, banyak sekali masyarakat yang dengan terpaksa melanggar dalam membangun rumah tinggal dan lainnya.

Langkah positif pun dilakukan juga oleh Sudin P2B Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Operasi yustisi yang dilakukan Sudin P2B Jakarta Barat untuk menjaring bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan. Para pelanggar dikenakan sanksi denda sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Agaknya tindakan positif Seksi P2B Cengkareng dan Sudin P2B Cengkareng perlu di acungkan jempol. Sukses selalu P2B…!

Bangunan Diduga Bermasalah Tumbuh Subur Di Pademangan, Jakarta Utara

Minggu, 16 Nopember 08 – oleh : Sunarya

Bangunan yang diduga melanggar ketentuan lahan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, kerap berjalan aman. Maraknya bangunan bermasalah yang kian tak terkendali terkesan dibiarkan. Upaya penertiban yang dilakukan aparat pun tidak tepat sasaran. Siapakah yang bermain dibalik pelanggaran tersebut?

Suku Dinas P2B Jakarta Utara terkesan tutup mata terkait maraknya bangunan yang melanggar ketentuan di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Terbukti, tim investigasi imediacyber menemukan sedikitnya 13 bangunan yang diduga bermasalah dibiarkan berjalan aman tanpa adanya upaya paksa bongkar. Maraknya bangunan bermasalah diwilayah tersebut juga dikeluhkan beberapa warga sekitar yang disampaikan langsung kepada imediacyber melalui kolom komentar website redaksi imediacyber. ” Saya melihat bukan hanya di wilayah Kotamadya Jakarta Barat saja. Saya sendiri banyak menemukan bangunan-bangunan bermasalah di Kec. Pademangan khususnya Kel Pademangan Timur,” ujar fernando warga Kel. Pademangan Timur kepada imediacyber.

Selain itu Fernando juga mengeluhkan serta menyoroti banyaknya bangunan bermasalah di wilayah Kel. Pademangan Timur dapat berdiri kokoh tanpa diberikan sanksi tegas. Ada indikasi, bangunan yang diduga bermasalah tersebut tetap dapat kokoh berdiri karena dibekingi oknum pejabat nakal instansi terkait. ”Informasi tak sedap menyangkut sepak terjang aparat P2B Kecamatan memang kerap terdengar. Asal ada uang bangunan yang melanggar bisa diselesaikan,” ujar nara sumber yang meminta agar namanya dirahasiakan.

Anggota DPRD DKI Ketua Komisi D Sayogo Hendrosubroto pun angkat bicara ketika dihubungi imediacyber melalui HP-nya terkait marak bangunan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. ”Jika ada bangunan yang melanggar aturan terus dibiarkan karena pastinya ada oknum terkait terlibat. Jika ada bangunan bermasalah ya dibongkar,” tegas Sayogo.

Di akhir pembicaraannya dengan imediacyber, Sayogo mengatakan bahwa jika ada pejabat nakal yang terlibat harus diberi sanksi tegas. Dengan kata lain maksud Sayogo adalah pejabat nakalnya pun harus diberi sanksi tegas guna memberi efek jera. Dan bukan hanya pemilik bangunan yang diberikan sanksi tegas upaya paksa bongkar.

Daftar bangunan diduga bermasalah di Kec. Pademangan, Jakarta Utara:

1. Proyek bangunan di Jalan Ampera VII RT 009/15 No.86 Kel. Pademangan Barat.
2. Proyek bangunan tiga lantai di Jalan Pademangan III Gang 5 RT 05/07 Kel. Pademangan Timur.
3. Proyek bangunan tiga lantai di Jalan Pademangan II Gang 15 No.42 Kel. Pademangan Timur. No PIMB:1823/08 Tgl 06-06-08.
4. Proyek bangunan Kantor di Jalan Pademangan IV Gang 23/6B RT 011/01 Kel. Pademangan Timur. N0 PIMB:412/08 Tgl 12-02-08.
5. Proyek bangunan di Jalan Pademangan VI Gang 34 No.56 Kel. Pademangan Timur. No PIMB: 01273/PIMB/B/08 Tgl 17-04-08.
6. Proyek bangunan di Jalan Pademangan VI Gang 34. No PIMB: 1358/PIMB/U/08 Tgl:25-04-08, No IP: 5120/IMB/08.
7. Proyek bangunan di Jalan Pademangan II Gang 25 RT 006/02 Kel. Pademangan Timur.
8. Proyek bangunan dua unit ruko dan satu unit rumah tinggal di Jalan Pademangan II Gang 12 RT 009/05 No.239 Kel. Pademangan Timur. No IP: 390/PIMB/U/08 Tgl 06-02-08 dan No IP: 389/PIMB/U/08 Tgl 06-02-08.
9. Proyek bangunan di Jalan Pademangan II Gang 10 RT 005/05 Kel. Pademangan Timur.
10. Proyek bangunan di Jalan Pademangan II Gang XI RT 006/05 No.232A Kel.Pademangan Timur. No IMB: 1230/PIMB/08 Tgl 14-04-08.
11. Proyek bangunan di Jalan Pademangan II RT04/04 No.52A Kel. Pademangan Timur.
12. Proyek bangunan tiga lantai di Jalan Satria II RT 008/01 Kel. Pademangan Barat
13. Proyek Bangunan tiga lantai setengah di Jalan Satria IV RT 011/01 No.22 Kel. Pademangan Barat. No IP:2401/PIMB/U/08 Tgl 08-07-08.

Bawasko Jakbar Gentar Menindak Bangunan Bermasalah Di Kalideres

Selasa, 26 Agustus 08 – oleh : Sunarya

Beragam pelanggaran ketentuan dan tata ruang di wilayah Kalideres, Jakarta Barat kian meningkat tajam. Instansi seperti Badan Pengawasan Kota (Bawasko) Jakbar yang seharusnya peka terhadap permainan-permainan kotor para pelanggar termasuk pejabat terkait seolah gentar tak bernyali memeriksanya. Timbul pertanyaan, apakah Bawasko Jakarta Barat turut menerima sejumlah upeti?

Permasalahan pelanggaran ketentuan dan tata ruang di Kalideres, Jakarta Barat, bukan hal baru. Tetapi anehnya, pelanggaran terhadap ketentuan dan tata ruang yang diberikan tindakan tegas hingga saat ini bisa dikatakan jumlahnya baru satu banding 100 dari pelanggaran yang ada. Dan diduga, dalam setiap pelanggaran ketentuan yang tercipta ada tindak pidana korupsi hingga puluhan juta rupiah.

Bawasko, sebuah instansi yang memang di ciptakan untuk memeriksa para pejabat PNS tingkat walikota madya yang diduga nakal pun terkesan tidak jelas dan tidak transparan dalam melakukan pemeriksaan para pejabat yang nakal. Contohnya, beberapa kasus pelanggaran tata ruang dan ketentuan di Kalideres yang pernah dilaporkan secara tertulis oleh redaksi imediacyber.com hingga kini tidak pernah diberikan laporan hasil pemeriksaannya untuk dapat di publikasikan kembali kepada masyarakat.

Bahkan, saat imediacyber hendak menindak lanjuti surat yang dikirim kepada Bawaskodya Jakarta Barat, petugas Pamdal yang dipasang di depan pintu masuk ruang Bawasko mengatakan bahwa setiap surat yang masuk ke Bawasko akan di tindak lanjuti. Yang tentu saja perkataan Pamdal tersebut atas perintah salah satu staf Bawasko.

Anehnya, pejabat nakal yang sudah diperiksa Bawasko menjadikan hasil pemeriksaannya tersebut sebagai tameng (perisai-red) yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mengelak dengan menjawab bahwa dirinya sudah diperiksa Bawasko.

Seharusnya, Bawasko mempublikasikan hasil pemeriksaannya terhadap pejabat nakal kepada masyarakat. Bahkan, jika perlu tanpa ragu menyeret pejabat nakal tersebut ke dalam hotel prodeo jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Jika demikian, kemanakah hasil pemeriksaan Bawasko dilaporkan? Karena, bukan tidak mungkin dalam pemeriksaan yang dilakukan Bawasko, pejabat nakal akan mengelak dengan mengatakan saya tidak korupsi. Dan Bawasko pun tidak pernah melakukan konfimasi ulang kepada instansi yang melaporkan pejabat nakal tersebut. Pertanyaannya, masih layakkah keberadaan Bawasko saat ini? Karena rumor yang beredar menyebutkan bahwa Bawasko diduga berkolusi dengan pejabat nakal bagai setali tiga uang.

Terlebih, para staf P2B Kalideres pun ke disiplinan dalam bekerja juga menjadi tanda tanya besar yang menuntut pemeriksaan Bawasko segera. Karena umumnya, pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dari Senin hingga Jum’at dengan waktu kerja mulai jam delapan pagi sampai jam lima sore. Namun, para pengamat Seksi P2B Kecamatan Kalideres, Jakbar, khususnya pengamat P2B wilayah Kelurahan Pegadungan dan Kelurahan Kalideres berinisial YS dan SPY jarang sekali berada dikantor.

Menurut salah satu sumber, YS dan SPY dalam menandatangani berkas-berkas untuk kepentingan kantor seringkali dilakukan di luar kantor dengan di antar oleh stafnya dengan janjian terlebih dahulu. Dan biasanya penandatanganan yang menyangkut pekerjaan dilakukan di rumah, di masjid, di warung kopi atau di tempat yang tidak selayaknya dijadikan tempat bekerja.

Jadi, mungkin dalam waktu dekat, Seksi P2B Kalideres akan menjalankan program jemput berkas pengajuan IMB yang SPPL-nya ditandatangani di warung kopi sambil duduk deprok dan kongkow-kongkow (ngobrol/bicara-red).

Daftar sebagian bangunan melanggar ketentuan dan tata ruang di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat:
1. Proyek bangunan di Komplek Perum Taman Surya 3 Blok H7 No.1 Kel. Pegadungan.
2. Proyek rumah tinggal setinggi tiga lantai di Komplek Perum Taman Surya 3 Blok H7 No.21-22 Kel. Pegadungan.
3. Bangunan dengan izin rukan di Jalan Tampak Siring Blok KJB No.1-11. nomor IP: 386/KM/B/03 tanggal 24-12-2003.
4. Bangunan dengan izin rumah tinggal setinggi tiga lantai di Komplek Perum Citra 2 Blok C4 No.1 Kel. Pegadungan. Nomor PIMB: 169/PIMB/08 tanggal 23-1-2008.
5. Dua unit gudang di Jalan Tanjungpura Raya No.189 Kel. Pegadungan.
6. Renovasi/penyatuan dua kavling di Komplek Perum Daan Mogot Baru Jalan Gilimanuk No.16.
7. Proyek gudang di Jalan Prepedan Raya RT 04/013 Kel. Tegal Alur
8. Proyek di Jalan Prepedan Raya RT 03/013 No. 38 Kel. Tegal Alur
9. Proyek gudang di tengah pemukiman di Jalan Prepedan Dalam RT 02/09 Kel. Tegal Alur.
10. Proyek rumah tinggal di Komplek Perum Citra 2 Blok O3 No.2 Kel. Pegadungan.
11. Proyek rumah tinggal di Jalan Keakraban IX Blok D2 No.21 Kel. Pegadungan.
12. Proyek di Jalan Utan Jati No.20/Jalan Bedugul I-A No.1 Kel. Kalideres
13. Proyek rumah tinggal di Jalan Palem Merah Blok C No.18 Kel. Pegadungan.

Gubernur Harus Tahu Pelanggaran Fatal Di Pesanggrahan, Jaksel

Rabu, 20 Agustus 08 – oleh : Sunarya

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan di Jakarta Selatan menjadi pertanyaan. Keberadaannya tidak banyak berpengaruh terhadap banyaknya pelanggaran tata ruang dan ketentuan di Jakarta Selatan.

Sebagai wilayah katagori elite, Jakarta Selatan, menjadi sorotan utama langsung dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. Betapa tidak, hanya di Jakarta Selatan yang memiliki Satgas Pembangunan yang dibentuk langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. Tapi, sudah semaksimal apa kinerjanya?

Karena saat ini, di wilayah Jakarta Selatan, tepatnya di Kecamatan Pesanggrahan. Sebuah bangunan melanggar ketentuan yang sangat mencolok berdiri megah di pinggir jalan protokol. Lebih tepatnya di Jalan Ciledug Raya No.5A-6 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Bangunan dengan fisik rumah toko (ruko) dan sarana olahraga futsal tersebut hingga kini masih terus berjalan mulus tanpa diberikan sanksi tegas dari aparat instansi terkait yang dalam hal ini adalah P2B. Timbul pertanyaan, adakah oknum pejabat nakal yang bermain dan mengeruk keuntungan pribadi sebesar-besarnya yang sangat merugikan negara? Jawabnya mungkin ada.

Ironis memang, pada wilayah yang sudah dipantau sedemikian ketatnya, bahkan dalam pengawasan langsung dari wakil pimpinan tertinggi DKI Jakarta masih saja ada oknum pejabat yang berani bermain dengan pemborong nakal. Pertanyaannya, apa yang membuat oknum pejabat nakal tersebut begitu berani mengambil risiko dengan membiarkan pelanggaran tersebut tetap berjalan mulus? Atau adakah interfensi dari pekerja kuli tinta yang seharusnya bekerja mulia untuk masyarakat dalam pelanggaran ini? Layaknya iklan penyedap rasa di televisi, bisa saja.

Karena seharusnya, seperti dalam Seminar Jurnalisme Warga yang di adakan Dewan Pers baru-baru ini, Ketua PWI Pusat Bidang Multimedia Priyambodo RH yang juga pengajar Cyberjournalism LPDS-Dewan Pers dan Cyberjournalist ANTARA Multimedia Gateway mengatakan, “Wartawan bukanlah pahlawan. Wartawan lebih tepat sebagai sang pencatat sejarah, yang dalam tugasnya seringkali mengabadikan kegiatan dan sosok kepahlawanan.” Priyambodo juga menambahkan bahwa fungsi multimedia massa adalah memberi informasi ke publik, mendidik publik, menghibur publik dan pengawasan sosial.

Memang sudah semestinya yang berwenang dalam permasalahan ini adalah instansi Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B). Namun, hingga saat ini instansi P2B tingkat kecamatan dan Satgas Pembangunan tenang-tenang saja melihat pelanggaran ketentuan tersebut. Jika demikian, Dinas P2B DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus secepatnya turun tangan mengambil tindakan tegas. Karena kuat dugaan, pejabat berwenang enggan menindak dan bahkan terkesan berkolaborasi menciptakan pelanggaran dengan sang pekerja kuli tinta.

Jadi, kalau sudah begini keadaannya, bagaimana nasib masyarakat yang tidak berdosa yang selalu saja terkena dampak negatifnya? Kaciaaan deh elu…

Oriflame Punya Wewangian Baru

Rabu, 20 Agustus 08 – oleh : Sunarya

Kemegahan warisan perusahaan kosmetik asal Swedia – Oriflame tampak lebih bersinar saat diluncurkannya wewangian terbaru Oriflame, Radiant Lights. Kehadiran wewangian baru ciptaan perfumer Marie Salamagne ini tercipta untuk mengambarkan semua keindahan alam yang mempesona dari negara Swedia, serta terilhami oleh lamanya waktu siang hari dan hangatnya musim panas disana.

Aroma wewangian terbaru Radiant Lights merupakan gabungan dari gemerlap wewangian bunga-bunga dan kesegaran bebuahan, ditambah dengan kekuatan hangatnya cahaya-cahaya sensual yang sering terlihat di Utara Swedia. Kilauan ketika terbitnya sinar matahari merupakan fenomena alam yang memiliki makna yang tidak dapat terlukiskan, hal inilah yang secara sempurna terdapat dalam wewangian terbaru Radiant Lights.

Radiant Lights hadir dan melengkapi seri wewangian terdahulunya, Oriflame Northern Lights. Kedua wewangian ini terinspirasi oleh keindahan fenomena alam Northern Lights atau Aurora Borealis, yang dapat terlihat dan muncul di langit di kawasan utara. Radiant Lights merupakan wewangian ringan untuk siang hari dengan aroma orisinil yang diambil dari wewangian Northern Lights dan merubahnya menjadi kehangatan sinar matahari dengan memberikan energi positif yang menyala-nyala. Sentuhan akhir wewangian yang tertinggal akan memberikan rasa percaya diri dan rasa sensualitas dari sensasi sinar matahari musim panas sepanjang tahun.

Perfumer Marie Salamagne menciptakan wewangian Radiant Lights dengan menggunakan orange blossom sebagai inspirasi utamanya menjelaskan, “Wewangian Radiant Lights merupakan pengabungan perubahan kilauan cahaya yang terus menerus dari unsur feminitas dan persona wanita yang terpancar melalui kebahagiaan yang mengalir dan menyebar melalui daya tarik sensual pemakainya. Aroma kesegaran awal berasal dari Grapefruit dan pear, lalu wangi bunga acacia, jasmine, lily dan cedarwood menciptakan aroma inti yang mengangkat daya tarik feminim. Selanjutnya, aroma musk, sandalwood, amber dan sentuhan vanilla menambahankan sensualitas dari wewangian mewah ini.”

Shita Laksmita, Marketing Manager Oriflame Indonesia mengatakan, ”Kerjasama dengan para perfumery kelas dunia merupakan salah satu upaya Oriflame untuk menjaga kualitas produk wewangian. Aroma wewangian terbaru Radiant Lights ciptaan Marie Salamagne diharapkan dapat melengkapi hari-hari wanita aktif yang menyukai kesegaran aroma bunga-bunga dan kesegaran bebuahan.”

Oriflame Radiant Lights Eau de Toilette dikemas dalam botol bening 50ml dengan harga Rp. 249.000, tersedia pada bulan September 2008 dan dapat diperoleh melalui Consultant Oriflame Indonesia.

Jadi, mari kita sambut hadirnya sinar pagi dan nikmati hangatnya musim panas ala Swedia dengan wewangian terbaru Radiant Lights dari Oriflame.

KEPADA PARA POLITIKUS

Senin, 11 Agustus 08 – oleh : Teguh Wibowo SPdI/Abu Zahro

Seperti kita tahu bahwa tahun 2009 nanti kita bangsa Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Para pemain politik masing-masing ingin memperoleh suara terbanyak alias kemenangan. Ada yang dijagokan, ada yang menjagokan dirinya sendiri. Merekapun punya niat masing-masing. Ada yang berniat ingin menegakkan dan membela kebenaran. Ada yang ingin meraih popularitas. Ada yang ingin memperoleh kursi. Bahkan takjarang ada yang ingin meraih kekayaan. Nabi SAW bersbda: “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Dan setiap amal itu akan memperoleh (balasannya di sisi Alloh) sesuai dengan niatnya masing-masing…” HR. Bukhori, Muslim.

Setelah kita bicarakan niat, selanjutnya kita bicarakan strategi atau teknis. Sebelum pesta demokrasi itu digelar, masing-masing kandidat sibuk menyusun strategi demi meraih simpatik massa agar mereka memperoleh suara terbanyak demi meraih kemenangan. Dari strategi masing-masing, ada yang menempuh jalan yang cantik dan baik sesuai prosedur. Ada yang menempuh jalur nakal, dengan cara saling menghina dan menjatuhkan oposisinya. Ada yang menempuh jalur kotor dengan menghalalkan segala cara.

Mereka yang menmpuh jalur kotor ini bisa mencari dana kampanye dari manapun tak peduli halal atau haram. Begitupun dalam meraih simpatik massa, tak peduli melakukan cara apapun, halal atau haram mereka lakoni. Misalnya dengan menggandeng kaum selebritis (artis). Mereka dibayar kemudian disuruh menyanyi dan menari erotis yang menantang undang-undang Alloh dan mengundang murka Alloh. Bagi mereka “Biarin Alloh murkakepada kami, yang penting kami memperoleh simpati massa, terus kami menang. Biarin Alloh murka kepada kami, yang penting orang-orang senang kepada kami. Emangnya Alloh yang memberi kedudukan dan kekuasaan kepada kami, toh yang memberi kekuasaan kepada kami adalah rakyat…!” Ekstrimnya adalah, “Biarin kami ke neraka yang penting di dunia kami sukses, dapat harta, tahta dan wanita…!”

Mereka para pemain politik lupa akan firman Alloh: “Katakanlah (olehmu hai Muhammad): “Ya Alloh Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” QS. 3:26

Sesungguhnya yang memberi kekuasaan adalah Alloh, bukan rakyat. Dan bagi siapa yang dikehendaki Alloh maka Dia akan berikan kekuasaan itu, pun Dia mencabutnya kepada siapa yang Dia kehendaki. Mereka para politikus juga lupa bahwa menang kalah itu sudah ditetapkan Alloh dalam buku induknya (lauh mahfuzh) sebelum alam semesta ini diciptakan.

Alloh swt berfirman: “Tiada suatu bencana (kejadian)-pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) yang menimpa dirimu melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu mudah bagi Alloh. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Alloh tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” QS. 57:22-23.

Ingat bahwa semua kejadian apapun telah ditetapkan oleh Alloh dari sejak terciptanya alam semesta sampai qiyamat. Hal ini juga dinyatakan oleh Rosul-Nya: “Sesungguhnya Alloh telah menetapkan taqdir kepada seluruh makhluq-Nya 50.000 tahun sebelum Dia menciptakan langit dan bumi,.” HR. Bukhori, Muslim.

Oleh karenanya kita dilarang berputus asa dan kecewa dari apa yang luput dari kita, karena memang taqdir-Nya demikian. Pun kita tak perlu bangga dengan apa yang kita peroleh, karena memang taqdir-Nya demikian. Seorang mu’min hanya disuruh berniat dan berusaha dengan benar. Jika niatnya dan usahanya benar maka itulah yang akan ia peroleh balasannya dari Alloh, berupa ridho, ampunan dan pahala-Nya berupa surga yang penuh dengan kenikmatan. Sebaliknya jika niat dan usahanya salah, maka iapun akan memperoleh sesuai dengan niat dan usahanya itu yaitu murka Alloh yaitu neraka yang penuh dengan siksaan yang pedih.

Mengapa kita bangga dengan hasil yang kita peroleh, bukankah hasil yang kita peroleh memang sudah ditetapkan Alloh jauh-jauh hari sebelum Alloh ciptakan langit dan bumi? Buat apa kita bangga dengan hasil yang kita peroleh, jika niat dan cara kita tidak benar, padahal kita akan meninggal dunia dan hanya membawa dosa-dosa akibat niat dan cara kita salah?

Seorang mu’min tak akan kecewa dengan kekalahan pun tak perlu bangga dengan kemenangan, karena ia tahu bahwa semua kejadian telah ditetapkan oleh Alloh SWT. Yang penting bagi si mu’min adalah bahwa dia telah berniat dan berusaha dengan benar. Dan mu’min sadar betul bahwa semua gerak-geriknya dilihat, dicatat dan kelak akan dibalas oleh Alloh SWT.

Bagi politikus yang beriman, maka ia akan bermain dengan cantik. Karena bagi mereka adalah niat dan caranya, mereka sadar bahwa yang akan dibawa mati adalah niat dan caranya. Sedangkan hasilnya telah ditetapkan oleh Alloh, maka mereka akan tawakkal kepada Alloh. Sehingga akhirnya hati mu’min itu merasa tetang dan tentram. Alloh SWT berfirman: “Katakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Alloh untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Alloh orang-orang yang beriman harus bertawakkal.” QS. 9:51.

Juga firman-Nya: “Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Alloh-lah tentara langit dan bumi [yaitu para malaikat yang akan menolong orang-orang yang beriman] dan adalah Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, supaya Dia memasukkan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dan supaya Dia menutupi kesalahan-kesalahan mereka. Dan yang demikian itu adalah keberuntungan yang besar di sisi Alloh, dan supaya Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang mereka itu berprasangka buruk terhadap Alloh. Mereka akan mendapat giliran (kebinasaan) yang amat buruk dan Alloh memurkai dan mengutuk mereka serta menyediakan bagi mereka neraka Jahannam. Dan (neraka Jahannam) itulah seburuk-buruk tempat kembali.” QS. 48:4-6