Menjelang 252 pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia pada tahun ini, ada satu yang belum masuk hitungan: pemungutan suara ulang pilkada Bengkulu Selatan. Jadi, pilkada sepanjang 2010 ini akan mencapai 253 kali. Sebenarnya pilkada BengSel berlangsung pada 2008. Namun, karena muncul persoalan berkepanjangan, sudah dua kali pemungutan suara dijadwalkan ulang.
Perkembangan terakhir, penetapan Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemungutan suara ulang pilkada BengSel paling lambat pada 7 April 2010. Tak ada kepastian hukum apakah pemungutan suara ulang itu pun dapat berlangsung atau tidak. Kepastian hukum, salah satunya ditentukan oleh sanksi bagi yang melanggar ketentuan. Namun, putusan MK pada Januari 2009 yang menjadwalkan pemungutan suara ulang pada Januari 2010 berlalu begitu saja tanpa sanksi apapun. MK malah mengeluarkan ketetapan yang memungkinkan penguluran waktu pemungutan suara ulang paling lambat pada 7 April 2010. Ketetapan yang keluar pada akhir 2009 pun tak menegaskan sanksi apapun jika pemungutan suara ulang itu tak juga terlaksana.
Ini adalah pelajaran berharga untuk para pemangku kepentingan pilkada, baik kontestan, konstituen, regulator, pengawas, maupun penyelenggara di berbagai tingkatan. Paling tidak, sengkarut persoalan hukum dapat membuat proses pilkada menjadi soal berkepanjangan.
Sebagai kilas balik, sidang MK pada 8 Januari 2009 membatalkan kemenangan pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan (diusung PDIP, PKPI, PPP dan PKPB) dalam pilkada Kabupaten BengSel. Dalam sidang yang membacakan putusan Perkara 57/PHPU.D-VI/2008 itu, selanjutnya MK memerintahkan agar KPU BengSel menggelar pemungutan suara ulang untuk setiap pasangan calon. “Kecuali pasangan calon nomor urut 7 (Dirwan Mahmud dan Hartawan),” tegas majelis. Pemungutan suara ulang selambat-lambatnya harus diselenggarakan satu tahun sejak putusan ini diucapkan.
Perkara tersebut diajukan Reskan Effendi dan Rohidin Mersyah (diusung partai Golkar, PKS dan PNI Marhaen) pesaing Dirwan Mahmud dan Hartawan yang memenangi Pilkada dua putaran pada 2008 itu. Menurut MK H Dirwan Mahmud terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan yang diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun.
Dengan demikian, Dirwan tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi Pasangan Calon dalam pilkada kabupaten yang beribu kota di Manna ini. Karena itu, lanjut Mahfud, keikutsertaan Dirwan Mahmud sejak semula adalah batal demi hukum (void ab initio). Apabila sejak awal Dirwan Mahmud tidak menjadi peserta dalam pilkada sudah pasti konfigurasi perolehan suara masing-masing pasangan calon akan berbeda dengan yang diperoleh pada pilkada putaran pertama maupun putaran kedua.
Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Moh Mahfud MD mungkin tak akan bisa dilupakan oleh Dirwan seumur hidup. Kemenangan Dirwan dalam pilkada Kabupaten BengSel yang sudah di depan mata malah dibatalkan MK. “Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) pilkada Kabupaten BengSel untuk periode 2008-2013,” ujar Mahfud.
Sikap tegas MK diambil karena Dirwan sebenarnya tak memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Dirwan pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang selama tujuh tahun. Di LP Cipinang, Dirwan menggunakan nama samaran Roy Irawan bin Mahmud Amran.
Pembuktian Dirwan adalah orang yang sama dengan Roy Irawan sempat berlangsung alot. Pada sidang sebelumnya, tiga orang saksi yang mengaku pernah satu penjara dengan Roy alias Dirwan dihadirkan. Selain itu, empat petugas LP Cipinang, tempat Dirwan bermukim dari 1985 hingga 1992, juga ikut memberikan kesaksian.
MK menilai keikutsertaan Dirwan pada pilkada BengSel tidak sah. Pasal 58 huruf f UU Pemerintah Daerah menyebutkan ‘Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik yang memenuhi syarat: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. “Pihak terkait H Dirwan Mahmud terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi pasangan calon dalam pilkada Kabupaten BengSel karena terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan, yang diancam dengan hukuman lebih dari 5 (lima) tahun,” jelas Mahfud saat membaca konklusi putusan.
Lolosnya Dirwan sebagai calon bupati, menurut MK, merupakan kesalahan penyelenggara pilkada. KPU Bengkulu Selatan dan Panwaslu Kabupaten BengSel yang telah melalaikan tugas karena tidak pernah memproses secara sungguh-sungguh laporan yang diterima tentang latar belakang Dirwan. “Kelalain tersebut menyebabkan seharusnya pihak terkait (Dirwan) tidak berhak ikut, dan karenanya keikutsertaannya sejak semula adalah batal demi hukum atau void ab initio,” ujar Mahfud.
Kuasa Hukum KPU BengSel Usin Abdisyah Putra Sembiring yang kecewa dengan putusan ini menolak bila KPU BengSel dianggap lalai. “KPU BengSel telah melakukan verifikasi,” tuturnya.
Usin mengakui verifikasi memang dilakukan di Pengadilan Negeri domisili Dirwan. Padahal, vonis yang dijatuhkan kepada Dirwan berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur tempat tindak pidana berlangsung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dirwan, Arteria Dahlan menilai putusan ini telah mencederai nilai-nilai demokrasi. Dengan perintah pilkada ulang ini, lanjutnya, MK telah menafikan suara rakyat. ‘Suara Tuhan’ itu telah dibatalkan oleh MK. Apalagi, isu Dirwan merupakan mantan napi sudah beredar sejak awal pencalonan. “Tapi buktinya masyarakat tetap memilih Dirwan,” tuturnya.
Pendapat berbeda
Putusan Pilkada BengSel ini tak diambil dengan suara bulat. Hakim Konstitusi Achmad Sodiki menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Sodiki meminta agar pasal 58 huruf f itu tidak ditafsirkan secara letterlijk. Bila ditafsirkan seperti itu, maka seseorang yang pernah dipidana lebih dari lima tahun telah dibuat ‘cacat’ seumur hidup dan tidak mungkin ada kesempatan menduduki jabatan politik lagi, seperti kepala daerah.
Menurut Sodiki, hukum mempunyai dua orientasi, yaitu masa lalu dan masa yang akan datang. Dengan demikian, lanjutnya, masa lalu terpidana yang gelap harus memungkinkan dia mempunyai masa depan yang terang. “Karena masa depan yang terang, yang cerah, dan yang membahagiakan adalah hak setiap manusia,” tuturnya.
“Pasal 58 huruf f UU 32/2004 seyogianya ditinjau kembali kegunaannya atau ditafsirkan secara sedemikian rupa yang mencerminkan kearifan (wisdom) untuk memberikan masa depan narapidana yang lebih cerah dan manusiawi,” ujar Sodiki.
Putusan MK ini memang bersifat final dan mengikat. Namun, Usin masih melihat celah setelah mendengarkan dissenting opinion hakim Achmad Sodiki. Usin menyarankan agar pihak Dirwan mengajukan uji materi Pasal 58 huruf f itu ke MK. “Jeda waktu satu tahun ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan upaya hukum lain,” tutur advokat yang berasal dari Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) itu.
Berdasarkan catatan, syarat belum pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih untuk menduduki jabatan publik dalam sejumlah UU memang pernah diuji di MK. Kala itu, Budiman Sudjatmiko dan Henry Yosodiningrat mempersoalkan lima UU yang memuat ketentuan itu. MK memutus ketentuan tersebut konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional.
Dirwan mengikuti pemilihan kepala daerah Kabupaten BengSel periode 2009-2014 yang telah dilaksanakan 15 Oktober 2008 lalu. Pilkada idu diikuti sembilan pasang calon kepala daerah dan berlanjut pada putaran kedua yang akan dilaksanakan pada 6 Desember 2008.
Namun, pada 27 November 2008, pihak Reskan Effendi mengadukan dugaan pemalsuan data dan pembohongan publik. Laporan itu disampaikan Sekretaris Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional dan Informasi Negara Daerah Bengkulu, Anwar Sanusi, di Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
“Jelas dia (Dirwan) sebagai calon bupati telah memalsukan data-data yang digunakan untuk mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari kepolisian dan surat keterangan tidak pernah dihukum yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri,” kata Anwar. Berdasarkan hasil temuan masyarakat, lanjut Anwar, Dirwan Mahmud bin Mahmud Amran alias Roy Irawan tersangkut masalah tindak pidana, yang sudah jatuh vonis dan dijalaninya lebih dari lima tahun di LP Cipinang.
Menurut dia, Dirwan tidak memenuhi Undang-Undang No 32 tahun 2004 pasal 58 huruf F. Akhirnya perkara pun bergulir ke Mahkamah Konstitusi dan berakhir seperti ini. Namun, hingga setahun sejak putusan dibacakan, memang tak akan pernah ada pilkada ulang paling lambat Januari 2009. Apalagi pada 2009 MK memperpanjang batas waktu pemungutan suara ulang paling lambat pada 7 April 2009.
Sebelumnya, pada 7 Desember 2009, KPU BengSel datang ke MK untuk mengungkapkan ketiadaan dana untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Ketua KPU BengSel Juli Hartono mengungkapkan pihaknya memohon pertimbangan MK terkait kemungkinan terlampauinya batas waktu yang diberikan oleh MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut.
“Apakah setelah melewati batas, pelaksanaan pemungutasn suara ulang di tahun 2010 memiliki dasar hukum karena telah melewati batas maksimal dari putusan MK yakni satu tahun,” tanya Juli Harono. Saat ini, menurut Juli, KPU BengSel telah meminta anggaran untuk melaksanakan putusan MK tersebut akan tetapi masih dalam proses pembahasan di DPRD BengSel.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MK A Mukthie Fadjar menyatakan bahwa putusan MK memberikan waktu paling lambat satu tahun untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan asumsi cukup waktu. Hal itu tidak terlepas adanyan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2009.
“Pada dasarnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan wajib melaksanakan putusan MK. Untuk permasalahan anggaran dana itu bukan wewenang MK untuk membahasnya. KPU mulai dari Kabupaten sampai Pusat beserta Pemda, DPRD BengSel harus segera menemukan solusinya,” kata Mukhtie.
Mukthie juga mengingatkan bahwa MK tidak bisa memaksakan dan tidak memiliki juru paksa atas putusan MK. Namun, pemungutan suara ulang harus tetap dilaksanakan secepatnya agar tidak muncul permasalahan baru lagi karena terlalu lama. Menurut Mukthie, sebenarnya apabila anggaran sudah disahkan Desember 2009 maka pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan pada 7 januari 2010 sehingga tidak melanggar putusan MK.
Perintah MK menurut Muktie, belum mampu dilaksanakan karena tidak adanya anggaran dan bukan karena KPU beserta Pemda setempat tidak mau melaksanakan putusan. “Jadi apakah nanti ada penetapan penundaan atas pelaksanaan putusan MK kita lihat saja nanti. Tapi jangan melupakan bahwa KPU dan Pemda BengSel harus memiliki itikad baik untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang,” tegasnya.
Ternyata penetapan itu keluar. Maka pasangan Redho pun mengajukan gugatan. Walhasil, kisruh pilkada BengSel terus berkepanjangan.
Setelah MK memperpanjang waktu pemungutan suara ulang pilkada atas keinginan KPU BengSel, pasangan calon bupati dan wwakil bupati BengSel H Reskan Effendi SE dan Dr drh Rohidin Mersyah MMA (Redho) pun mengajukan gugatan ke MK atas ketetapan itu.
“Gugatan ini kami ajukan Senin, 4 Januari 2009, dan ditembuskan juga kepada Komisi II dan III DPR RI serta DPP partai pengusung (Golkar, PKS, PBB, dan PNI Marhaenisme,” ungkap Reskan Effendi. Menurut dia, tembusan ini bertujuan agar putusan MK juga diawasi pelaksanaannya sehingga kasus serupa BengSel tidak terulang.
Reskan menjelaskan, Putusan MK No 57/PHPU.D-VI/2008 dalam perkara Perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten BengSel yang dibacakan pada Rabu 7 Januari 2009 memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten BengSel untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H Dirwan Mahmud dan H Hartawan SH) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan. Namun, putusan ini dipastikan tidak terlaksana.
Sebaliknya, MK mengeluarkan Ketetapan No. 57/PHPU.D-VI/2008 pada 29 Desember 2009 yang mengabulkan permohonan KPU Kabupaten BengSel untuk memperpanjang pelaksanaan Putusan MK sampai dengan 7 April 2010. Dengan keluarnya ketetapan baru itu, pasangan Redho merasa dirugikan dan mengajukan gugatan baru ke MK.
“Alasan kami mengajukan gugatan ulang antara lain mempertanyakan sifat final putusan MK yang dianulir oleh dirinya sendiri melalui ketetapan,” ungkap calon bupati Rohidin Mersyah kepada Rakyat Merdeka. Menurut dia, ketetapan yang keluar pada 29 Desember itu dapat menjadi preseden buruk berupa pengabaian putusan MK oleh pihak yang wajib melaksanakannya.
Tanda-tanda pengabaian itu, kata Rohidin, sudah tampak karena Pemkab BengSel dan DPRD setempat tidak menganggarkan pelaksanaan pemungutan suara ulang. “Jadi kami juga membantah alasan KPU BengSel yang menyatakan ketiadaan dana,” ungkapnya.
Rohidin juga mengingatkan bahwa pengunduran waktu pemungutan ulang melalui penetapan MK perlu diuji kesahihannya. Alasannya, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan revisinya, UU No 12 Tahun 2008 belum mengatur secara tegas soal pengunduran waktu ini.
Ia juga menyayangkan bahwa ketetapan MK mengenai perpanjangan waktu pemungutan suara ulang hingga April 2010 ini tidak melibatkan para pihak terkait, antara lain kontestan pilkada. “Sementara para calon sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti pemungutan suara ulang. Jelas kami dirugikan dengan keluarnya ketetapan MK ini,” ujarnya.
Selain itu, Reskan mengungkapkan, masyarakat BengSel akhirnya terseret dalam polemik mengenai putusan MK yang dinilai tidak tegas dan kurang konsisten. “Pengunduran waktu pemungutan suara ulang ini juga berpotensi konflik karena daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan KPUD didata 1,5 tahun lalu sehingga tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini,” sambungnya.
Selanjutnya Rohidin mengkhawatirkan ketetapan MK yang memperpanjang waktu pemungutan suara di BengSel pun dapat ditunda kembali pelaksanaannya. “Kami sudah sejak jauh-jauh hari mengingatkan KPU BengSel untuk melaksanakan keputusan MK tepat waktu. Namun kenyataannya seperti ini,” kata dia.
Di samping wacana yang berkembang, para pemangku kepentingan pilkada di seluruh Indonesia jelas perlu mengantisipasi kasus BengSel ini. Patut juga dipertanyakan, sanksi apa yang akan dikenakan kepada mereka yang melalaikan putusan MK. Layak pun dicatat bahwa caretaker, pelaksana tugas, Bupati BengSel adalah Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin yang mendelegasikannya kepada pelaksana harian Asnawi A Lamat.
Yang paling krusial sebenarnya adalah kapan kepastian hukum di Indonesia semakin menguat? Sudah puluhan tahun wacana kepastian hukum beredar di tengah publik, utamanya di kalangan bisnis. Ironisnya ketidakpastian hukum malah menjalar ke bidang lain. Kapan bangsa kita bisa mengurus dirinya sendiri secara pantas?