Kawasan Pemukiman Pluit Berubah Fungsi Secara Ilegal

Kamis, 29 Mei 08 – oleh : Tim Redaksi


*13 Ruko yang diduga tidak sesuai peruntukan di Jalan Pluit Karang Utara Raya Blok JI Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sebagai salah satu kawasan elite yang terletak di utara Jakarta, Pluit menjadi kawasan yang banyak diminati para pengusaha untuk tempat tinggal. Namun, akibat ulah oknum pejabat terkait kawasan yang seharusnya kawasan pemukiman ini berubah secara ilegal menjadi kawasan bisnis.

Pemukiman yang terletak di utara Jakarta ini merupakan kawasan elite yang banyak diminati para pemilik kantong tebal. Bukan hanya karena alasan bebas banjir dan strategis, para konglomerat ini mungkin memilih kawasan Pluit sebagai kawasan dengan udara berhembus sepoi-sepoi karena letaknya yang dekat dengan pantai. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wilayah tersebut pun diperkirakan kini sudah jutaan rupiah.

Menyadari akan hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan pemukiman. Antara lain pada Jalan Pluit Utara Raya dan Jalan Pluit Karang Utara Raya.

Tapi, karena ulah oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab, kawasan tersebut kini tampak semrawut dan tidak beraturan. Kawasan yang seharusnya diperuntukan untuk kawasan pemukiman berubah fungsi menjadi kawasan bisnis. Perubahannya pun dilakukan secara ilegal.

Naga-naganya, oknum pejabat tersebut mencari keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak ke depannya.


*Bangunan di Jalan Pluit Utara Raya Kav No.21. Diduga sebagai tempat bisnis

Contoh salah satu bangunan yang diduga untuk usaha atau bisnis adalah di Jalan Pluit Utara Raya Kav No.21, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Diduga akan dibangun ruko, bangunan yang berdiri di kawasan dengan peruntukan pemukiman ini mengantongi izin rumah tinggal.

Pelanggaran terhadap peruntukan yang terjadi di Pluit tidak hanya itu. Sebanyak 13 rumah toko (ruko) berdiri megah di kawasan yang diperuntukan sebagai pemukiman di Jalan Pluit Karang Utara Raya Blok JI Selatan. Bangunan yang terletak dipinggir jalan ini begitu mencolok mata tetapi tidak diberikan tindakan tegas dari Seksi Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Adakah oknum pejabat terkait yang bermain dalam permasalahan ini?

Agaknya pejabat terkait berwenang dari instansi P2B harus segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang diduga bermasalah tersebut.

Foto: Sunarya
Teks: Madsanih

Tinggalkan Balasan