Senin, 16 Juni 08 – oleh : Sunarya
*Gambar Ketua Aspetes Pelindo Ahmudin saat berfoto bersama dengan Bang Foke
Hiruk pikuk terminal di DKI Jakarta beraneka, diantaranya para pedagang yang menempati kios di terminal. Namun kini para pedagang kios terminal tersebut menjerit akibat sewa kios yang melambung tinggi di luar ketentuan. Pertanyaannya, siapa pelaku penyebabnya?
Para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Eceran Terminal Stasiun dan Pelabuhan Indonesia (Aspetes Pelindo) menjerit akibat diharuskan membayar sewa kios yang berukuran enam meter persegi senilai Rp 750 ribu per bulan kepada mitra kerja Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yaitu PT Marga Jaya Mandiri Perkasa (PT MJMP). Dan sudah berlangsung selama lebih dari puluhan tahun.
Seharusnya, sewa kios di terminal di Ibu Kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2006 untuk ukuran enam meter persegi hanya sebesar Rp 90 ribu per bulan. Kemudian, mengapa bisa terjadi PT MJMP yang hanya sebagai mitra kerja Dishub DKI Jakarta menarik sewa kios kepada para pedagang dengan nilai berlipat ganda di luar ketentuan yang diatur Perda. Siapa yang diuntungkan dalam permasalahan ini?
“Pada dasarnya kontrak kerja antara PT MJMP dengan Dishub DKI hingga kini diduga masih belum jelas,” ujar Ketua Aspetes Pelindo Ahmudin. Dan yang mengejutkan, tambah Ahmudin, kios di terminal yang merupakan aset Pemda itu kini sudah dimiliki secara pribadi antar pemegang saham PT MJMP.
Rapat gabungan seluruh biro yang ada di DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 di Biro Ekonomi DKI Jakarta yang dihadiri pengurus Aspetes Pelindo, Direktur PT MJMP Leonard B Siadari SE MM dan instansi terkait menghasilkan bahwa PT MJMP telah menyalahi Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.66 tahun 2005. Dan berdasarkan surat yang dikeluarkan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) DKI Jakarta tanggal 16 Nopember 2007 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Wagub DKI Jakarta dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Bawasda menyarankan kepada Kepala Dishub DKI untuk memerintahkan secara tertulis terhadap PT MJMP agar menghentikan penyewaan kios kepada para pedagang. Dan apabila masih tetap terjadi penyewaan, maka akan dilakukan tindakan berupa pencabutan izin usaha sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf d Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.66 tahun 2005.
Dalam suratnya, Bawasda juga menyarankan kepada Kepala UPT Terminal Angkutan Jalan agar melakukan pengawasan secara intensif atas izin usaha yang diberikan kepada pihak PT MJMP. “Semua saran Bawasda melalui suratnya tanggal 16 Nopember 2007 kepada Kepala Dishub dan Kepala Terminal Angkutan Jalan tidak direalisasikan Dishub dan PT MJMP. Hingga kini sewa menyewa kios di luar ketentuan Perda masih dilakukan oleh PT MJMP. Dan Dishub seolah menutup mata melihat kesewenangan PT MJMP kepada para pedagang,” jelas Ahmudin kepada imediacyber.com.
“Mau dibawa kemana bangsa ini, jika aparaturnya melecehkan Perda dan Pergub,” kata Ahmudin menutup wawancaranya dengan imediacyber.com.
Sikap dan Tindakan Arogansi PT MJMP
Kenyataan pahit pernah di alami oleh dua orang anggota Aspetes Pelindo yang berdagang di Terminal Bus Rawamangun. Pada 27 Juli 2007 pukul 17.30 WIB dua orang tersebut yang menyewa kios dengan PT MJMP, kiosnya dikosongkan secara paksa dan barang dagangannya di rampas oleh oknum yang diduga kuat sebagai orang suruhan PT MJMP. Dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 30 juta.
Akibatnya, hingga kini korban perampasan beserta keluarganya mengalami penderitaan secara psikologis dan terancam miskin akibat dampak dari tindakan arogansi PT MJMP. Dua orang korban tindakan arogansi PT MJMP sudah melaporkan kejadian tersebut langsung kepada pihak berwenang Polres Metro Jakarta Timur pada malam itu juga.
Namun disesalkan Ahmudin, hingga berita ini dipublikasikan, kinerja Polres Metro Jakarta Timur dirasa kurang maksimal dalam menangani permasalahan ini.
DIarsipkan di bawah: Berita imediacyber.com | Tagged: Aspetes Pelindo, Bawasda, Dishub, PT Marga Jaya Mandiri Perkasa