Jumat, 27 Juni 08 – oleh : Sunarya
Sejak berita mengenai parkir liar di badan jalan sepanjang Jalan Raya Daan Mogot KM.17,5 (17/05), hingga kini permasalahan tersebut belum ada tindakan tegas dari instansi terkait. Ada dugaan instansi terkait yang berwenang tutup mata. Anggota DPRD DKI Ketua Komisi D Sayogo Hendrosubroto pun angkat bicara.
Rasa kesal dan jengkel mungkin mendera para pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya secara sembarangan di pinggir jalan di wilayah DKI Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, kendaraan mobil yang parkir sembarangan dikenakan sanksi gembok pada rodanya oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Sedangkan motor diberikan sanksi berupa dikempiskan bannya. Itulah aturan yang berlaku sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta No.12 tahun 2003.
Namun, perasaan kesal dan jengkel para pemilik kendaraan yang pernah merasakan sanksi tegas dari diberlakukannya Perda DKI Jakarta No.12 tahun 2003 tersebut oleh Dishub akan bertambah jika mengetahui puluhan truk kontainer dapat parkir sembarangan di badan jalan tanpa diberikan sanksi tegas. Timbul pertanyaan, apakah memang sulit ditertibkan atau dibiarkan karena menguntungkan?
Jika memang sulit ditertibkan dan merasa tidak mampu, sudah sepantasnya Dishub meminta bantuan pihak kepolisian untuk mengatasi permasalahan ini. Karena puluhan truk yang parkir secara liar di badan jalan tersebut mengakibatkan kemacetan dan rawan kecelakaan.
Pada akhirnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Ketua Komisi D Sayogo Hendrosubroto memberikan komentar mengenai permasalahan parkir liar ini. Berikut wawancara redaksi imediacyber.com dengan Sayogo.
Bagaimana menurut pendapat Pak Sayogo mengenai parkir liar puluhan truk di badan jalan sepanjang Jalan Raya Daan Mogot KM.17,5?
Parkir liar itu tidak boleh apalagi di badan jalan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Siapa yang bertanggung jawab mengatasi masalah ini?
Itu sudah menjadi tanggung jawab mereka (dishub).
Tapi sejak berita kami publikasikan mengenai parkir liar tersebut kepada Dishub (17/05) hingga kini belum terlihat realisasinya karena puluhan truk kontainer tersebut masih parkir liar?
Kalau menurut saya ini ada kongkalingkong. Kalau masalah ini tidak bisa diberesin, ga bener. Dishub harus menertibkan, kalau tidak bisa polisi saja yang suruh menertibkan. Kalau dishub tidak sanggup, kepolisian saja.
Jadi, apa harapan Pak Sayogo selaku anggota DPRD DKI Jakarta?
Jadi saya minta tolong segera ditertibkan.
DIarsipkan di bawah: Uncategorized | Tagged: Anggota DPRD DKI Ketua Komisi D Sayogo Hendrosubroto, Dishub, Parkir liar, Peraturan Daerah DKI Jakarta No.12 tahun 2003, PT United Can Company (PT UCC)