Tindakan Akal-akalan Rumah Raksasa

Minggu, 22 Juni 08 – oleh : admin

Aparat Sudin P2B Jakarta Barat mulai hirau dengan pelanggaran peruntukan lahan dan IMB dua unit gudang dengan izin rumah tinggal di Jalan Raya Srengseng No.53 RT 01/02 Kec. Kembangan, Jakarta Barat. Mereka memang menangani pelanggaran tersebut. Namun, penanganannya menimbulkan tanda tanya baru.

Pasalnya, aparat beberapa waktu lalu telah memberikan sanksi tegas upaya paksa bongkar. Tetapi bangunan itu kini dibangun kembali dan tetap saja dengan izin yang terpampang di plang kuningnya yaitu rumah tinggal dengan nomor IP: 138-PIMB-08 tanggal 21-01-2008. Tentu saja hal ini belum sesuai dengan Perda DKI No.7 tahun 1991 yang mengatur prosedur pendirian bangunan. Dari sisi peruntukan lahan, lokasi itu seharusnya hanya untuk rumah tinggal.

*Gambar bangunan dengan fisik gudang dua unit yang pernah diberikan tindakan upaya paksa bongkar di Jalan Raya Srengseng No.53 RT 01/02 Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Jadi, muncul kesan, pembongkaran beberapa waktu lalu itu tak lain sekadar akal-akalan pemilik bangunan yang diduga merupakan kompromi dengan aparat terkait. Kelak akan diketahui apakah bangunan dengan fisik dua unit gudang itu merupakan rumah tinggal atau properti bisnis. Jadi masalah memang belum selesai.

Masih di Kec. Kembangan, Jakarta Barat, bangunan berkontruksi baja yang lebih mirip gudang berdiri di tengah pemukiman warga. Diduga pembangunannya tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Dan kini bangunan tersebut sudah mencapai 50 persen pengerjaannya.

Rasanya bangunan yang mencolok mata tersebut yang berdiri di tengah pemukiman warga bukan tanpa sebab dapat terus berjalan pembangunannya. Naga-naganya instansi terkait dalam hal ini Seksi Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Kembangan terkesan tutup mata. Dan dari penelusuran yang dilakukan imediacyber.com di lapangan, bangunan yang beralamat di Jalan Meruya Ilir Gang Belimbing I RT 002/01 Srengseng ini dibekingi oleh satu oknum pejabat P2B berinisial Sur. Ada indikasi Sur telah menerima uang puluhan juta rupiah sehingga berani membekingi bangunan bermasalah tersebut.

Apapun, aparat pengawas seperti Bawasko Jakarta Barat maupun Bawasda Provinsi DKI harus hirau terhadap perilaku buruk aparat terkait di bidang pengawasan dan penataan bangunan dan tata kota di Kembangan, Jakarta Barat.

Tinggalkan Balasan