Tinjau Kembali Jabatan Kasi P2B Kalideres

Selasa, 01 Juli 08 – oleh : Sunarya

Berbagai pelanggaran dalam pembangunan dan tata ruang di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, masih terus berlangsung tanpa sanksi tegas dari instansi terkait. Jabatan Kepala Seksi P2B Kalideres kinerjanya pun dipertanyakan.

Hingga kini pelanggaran demi pelanggaran dalam pembangunan dan tata ruang berjalan mulus tanpa diberikan tindakan. Adakah oknum pejabat yang bermain yang membuat wilayah Kalideres, semakin semrawut akibat pembangunan yang menyalahi Perda? Bukan tidak mungkin hal tersebut dapat terjadi, dan ada indikasi bahwa Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Ir Hari Sasongko menerima upeti dari setiap permasalahan yang ada.

Ketua Non Goverment Organization (NGO) Aspetes Pelindo Ahmudin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Majelis Pakar Partai Bintang Reformasi Jakbar merasa sangat prihatin terhadap banyaknya pelanggaran pembangunan dan tata ruang di wilayah Kalideres. “Gubernur DKI harus menindak tegas kepada pejabat yang kinerjanya tidak baik agar tidak menjadi pertanyaan di masyarakat,” ujar Ahmudin yang kebetulan saat ini bertempat tinggal di Kalideres kepada imediacyber.com.

Apakah para pemimpin tertinggi instansi P2B di wilayah DKI Jakarta sungkan dan takut terhadap Kepala Seksi P2B Kalideres? Jika tidak, mengapa hingga saat ini tidak ada sanksi tegas yang diberikan terhadap bangunan yang melanggar di wilayah kerja Sarmula? Karena saat ini disinyalir Kepala Seksi P2B Kalideres membekingi salah satu bangunan dua unit gudang yang menyalahi peruntukan di Jalan Tangjungpura Raya No.189.


*Gambar dua unit gudang diduga tanpa IMB di Jalan Tanjungpura Raya No.189

Bangunan dua unit gudang berkonstruksi baja berwarna kuning tersebut hingga kini pun belum diberikan sanksi tegas. Kuat dugaan Kepala Seksi Penataan dan Pengawasan (P2B) Kec. Kalideres Sarmula Silalahi turut berperan. Sehingga, kineja Kasi P2B Kalideres agaknya harus ditinjau kembali agar tidak mencemari nama baik instansi P2B.

Dan Kepala Dinas DKI Jakarta Ir Hari Sasongko harus memberikan sanksi tegas terhadap bangunan-bangunan yang melanggar di wilayah kerja Sarmula Silalahi guna membuktikan tidak menerima upeti dari bawahannya.

Berikut ini sebagian kecil daftar bangunan yang diduga melanggar di wilayah Kalideres, Jakbar:

1. Dua unit gudang di Jalan Tanjungpura Raya No.189 Kel. Pegadungan.
2. Renovasi/penyatuan dua kavling di Komplek Perum Daan Mogot Baru Jalan Gilimanuk No.16.
3. Bangunan dengan izin rumah tinggal di Komplek Perum Puri Gardena Blok C1 No.3 Kel. Pegadungan. Nomor PIMB: 1569/PIMB/07 tanggal 2-7-2007.
4. Bangunan dengan izin rumah tinggal di Komplek Perum Puri Gardena Blok C1 No.1 Kel. Pegadungan. Nomor PIMB: 739/PIMB/07 tanggal 29-3-2007, nomor IMB: 3066/IMB/07 tanggal 17-4-2007.
5. Bangunan dengan izin rukan di Jalan Tampak Siring Blok KJB No.1-11. nomor IP: 386/KM/B/03 tanggal 24-12-2003.
6. Bangunan dengan izin rumah tinggal setinggi tiga lantai di Komplek Perum Citra 2 Blok C4 No.1 Kel. Pegadungan. Nomor PIMB: 169/PIMB/08 tanggal 23-1-2008.

Tinggalkan Balasan