Selasa, 26 Agustus 08 – oleh : Sunarya
Beragam pelanggaran ketentuan dan tata ruang di wilayah Kalideres, Jakarta Barat kian meningkat tajam. Instansi seperti Badan Pengawasan Kota (Bawasko) Jakbar yang seharusnya peka terhadap permainan-permainan kotor para pelanggar termasuk pejabat terkait seolah gentar tak bernyali memeriksanya. Timbul pertanyaan, apakah Bawasko Jakarta Barat turut menerima sejumlah upeti?
Permasalahan pelanggaran ketentuan dan tata ruang di Kalideres, Jakarta Barat, bukan hal baru. Tetapi anehnya, pelanggaran terhadap ketentuan dan tata ruang yang diberikan tindakan tegas hingga saat ini bisa dikatakan jumlahnya baru satu banding 100 dari pelanggaran yang ada. Dan diduga, dalam setiap pelanggaran ketentuan yang tercipta ada tindak pidana korupsi hingga puluhan juta rupiah.
Bawasko, sebuah instansi yang memang di ciptakan untuk memeriksa para pejabat PNS tingkat walikota madya yang diduga nakal pun terkesan tidak jelas dan tidak transparan dalam melakukan pemeriksaan para pejabat yang nakal. Contohnya, beberapa kasus pelanggaran tata ruang dan ketentuan di Kalideres yang pernah dilaporkan secara tertulis oleh redaksi imediacyber.com hingga kini tidak pernah diberikan laporan hasil pemeriksaannya untuk dapat di publikasikan kembali kepada masyarakat.
Bahkan, saat imediacyber hendak menindak lanjuti surat yang dikirim kepada Bawaskodya Jakarta Barat, petugas Pamdal yang dipasang di depan pintu masuk ruang Bawasko mengatakan bahwa setiap surat yang masuk ke Bawasko akan di tindak lanjuti. Yang tentu saja perkataan Pamdal tersebut atas perintah salah satu staf Bawasko.
Anehnya, pejabat nakal yang sudah diperiksa Bawasko menjadikan hasil pemeriksaannya tersebut sebagai tameng (perisai-red) yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mengelak dengan menjawab bahwa dirinya sudah diperiksa Bawasko.
Seharusnya, Bawasko mempublikasikan hasil pemeriksaannya terhadap pejabat nakal kepada masyarakat. Bahkan, jika perlu tanpa ragu menyeret pejabat nakal tersebut ke dalam hotel prodeo jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Jika demikian, kemanakah hasil pemeriksaan Bawasko dilaporkan? Karena, bukan tidak mungkin dalam pemeriksaan yang dilakukan Bawasko, pejabat nakal akan mengelak dengan mengatakan saya tidak korupsi. Dan Bawasko pun tidak pernah melakukan konfimasi ulang kepada instansi yang melaporkan pejabat nakal tersebut. Pertanyaannya, masih layakkah keberadaan Bawasko saat ini? Karena rumor yang beredar menyebutkan bahwa Bawasko diduga berkolusi dengan pejabat nakal bagai setali tiga uang.
Terlebih, para staf P2B Kalideres pun ke disiplinan dalam bekerja juga menjadi tanda tanya besar yang menuntut pemeriksaan Bawasko segera. Karena umumnya, pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dari Senin hingga Jum’at dengan waktu kerja mulai jam delapan pagi sampai jam lima sore. Namun, para pengamat Seksi P2B Kecamatan Kalideres, Jakbar, khususnya pengamat P2B wilayah Kelurahan Pegadungan dan Kelurahan Kalideres berinisial YS dan SPY jarang sekali berada dikantor.
Menurut salah satu sumber, YS dan SPY dalam menandatangani berkas-berkas untuk kepentingan kantor seringkali dilakukan di luar kantor dengan di antar oleh stafnya dengan janjian terlebih dahulu. Dan biasanya penandatanganan yang menyangkut pekerjaan dilakukan di rumah, di masjid, di warung kopi atau di tempat yang tidak selayaknya dijadikan tempat bekerja.
Jadi, mungkin dalam waktu dekat, Seksi P2B Kalideres akan menjalankan program jemput berkas pengajuan IMB yang SPPL-nya ditandatangani di warung kopi sambil duduk deprok dan kongkow-kongkow (ngobrol/bicara-red).
Daftar sebagian bangunan melanggar ketentuan dan tata ruang di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat:
1. Proyek bangunan di Komplek Perum Taman Surya 3 Blok H7 No.1 Kel. Pegadungan.
2. Proyek rumah tinggal setinggi tiga lantai di Komplek Perum Taman Surya 3 Blok H7 No.21-22 Kel. Pegadungan.
3. Bangunan dengan izin rukan di Jalan Tampak Siring Blok KJB No.1-11. nomor IP: 386/KM/B/03 tanggal 24-12-2003.
4. Bangunan dengan izin rumah tinggal setinggi tiga lantai di Komplek Perum Citra 2 Blok C4 No.1 Kel. Pegadungan. Nomor PIMB: 169/PIMB/08 tanggal 23-1-2008.
5. Dua unit gudang di Jalan Tanjungpura Raya No.189 Kel. Pegadungan.
6. Renovasi/penyatuan dua kavling di Komplek Perum Daan Mogot Baru Jalan Gilimanuk No.16.
7. Proyek gudang di Jalan Prepedan Raya RT 04/013 Kel. Tegal Alur
8. Proyek di Jalan Prepedan Raya RT 03/013 No. 38 Kel. Tegal Alur
9. Proyek gudang di tengah pemukiman di Jalan Prepedan Dalam RT 02/09 Kel. Tegal Alur.
10. Proyek rumah tinggal di Komplek Perum Citra 2 Blok O3 No.2 Kel. Pegadungan.
11. Proyek rumah tinggal di Jalan Keakraban IX Blok D2 No.21 Kel. Pegadungan.
12. Proyek di Jalan Utan Jati No.20/Jalan Bedugul I-A No.1 Kel. Kalideres
13. Proyek rumah tinggal di Jalan Palem Merah Blok C No.18 Kel. Pegadungan.
DIarsipkan di bawah: Berita imediacyber.com | Ditandai: bawasko jakarta barat, deprok, imediacyber, kongkow, nakal, pejabat, setali tiga uang, warung kopi