Komite Sekolah SDN Semanan 04 Pagi, Kalideres, Jakarta Barat, meminta sumbangan pembangunan ruang kelas 3 (tiga) kepada seluruh orangtua murid. Besarannya pun berbeda-beda, tetapi nominal terkecil per orangtua murid Rp 50 ribu. Pertanyaannya kini, apakah Pemda DKI Jakarta sudah tidak mampu membangun satu ruang kelas sehingga harus meminta-minta kepada orangtua murid?
Sekolah Dasar Negeri Semanan 04 Pagi yang berlokasi di perkampungan pinggiran kota DKI Jakarta melalui komite sekolah yang dibentuknya meminta-minta sumbangan kepada seluruh muridnya untuk pembangunan ruang kelas 3 (tiga). Pihak sekolah pun seolah hendak lepas tangan, edaran dari komite sekolah yang diberikan ke setiap murid melalui guru kelas tanpa tanda tangan Kepala Sekolah SDN Semanan 04 Sutardjo.
Padahal, tanpa adanya instruksi maupun informasi dari pihak sekolah mengenai kebutuhan ruang kelas 3 (tiga), komite sekolah tidak akan berani mengeluarkan edaran permintaan sumbangan. Dalam edarannya, komite sekolah yang juga berperan sebagai panitia pembangunan ruang kelas 3 (tiga) tertulis bahwa dana yang dibutuhkan dalam pembangunan ruang kelas 3 (tiga) tersebut berkisar Rp 93 juta.
Kepala SDN Semanan 04 Sutardjo pada saat pemilihan komite sekolah beberapa bulan lalu mengatakan bahwa pengajuan pembangunan ruang kelas 3 yang sangat dibutuhkan tersebut bila melalui prosedur ke Sudin Pendidikan Dasar Jakbar akan terlalu lama.
“Sudah lebih dari 3 (tiga) tahun murid kelas 3 (tiga) ruang kelasnya paralel. Jika tidak secepatnya, tahun pelajaran yang akan datang sekolah hanya akan menerima murid kelas satu sebanyak satu kelas saja,” ungkap Sutardjo kepada imediacyber.com.
Apapun alasannya, sekolah dasar negeri sepenuhnya menjadi tanggungjawab negara yang dalam hal ini adalah Pemda DKI Jakarta. Sehingga tidak dapat dibenarkan melakukan pungutan kepada orangtua murid. Apakah Pemda DKI sudah tidak mampu membangun satu ruang kelas? Terlalu…!
Filed under: Berita imediacyber.com Ditandai: | komite sekolah, ruang kelas, SDN Semanan 04